
Penulis: Sihabussalam, S.Ag., MA
Buku ini bertujuan untuk mengkaji secara filosofis tafsīr maqāṣidī Ibn ‘Āshūr dari aspek struktur dasar, argumentasinya, dan implikasi teoritis serta praktis dalam rangka mengonstruksi kaidah tarjih tafsir. Fokus kajian pada persoalan tarjih tafsir yang berbasis tafsīr maqāṣidī. Secara metodologis, buku ini merupakan bagian dari penelitian kualitatif dan studi pustaka dengan sumber utamanya Tafsīr al-Taḥrir wa al-Tanwir karya Ibn ‘Āshūr. Adapun dalam pengolahan data, buku ini menggunakan metode analisis deskriptif-analisis. Selain itu, buku ini dibaca melalui perspektif filosofis dengan tujuan untuk menemukan argumentasi tafsir maqasidi secara kritis sebagai basis konstruksi kaidah tarjih tafsir. Pada proses analisis lafaz atau penafsiran yang dikonstruksi dalam Tafsīr al-Taḥrir wa al-Tanwir, buku ini secara konsisten menggunakan teori meaning dan significance yang digagas oleh E.D Hirsch Jr. Buku ini menunjukkan bahwa pola penafsiran Ibn ‘Āshūr dengan pendekatan linguistik dan signifikansi maqāṣidī menjadi struktur dasar tafsīr maqāṣidī yang dapat membangun fondasi konseptual, sistem aturan, relasi, dan prinsip disiplin keilmuan. Pada posisi inilah tafsīr maqāṣidī dapat dijadikan sebagai basis konstruksi tarjih tafsir. Hal ini bisa diverifikasi dengan landasan tarjih tafsir Ibn ‘Āshūr yang memfokuskan pada komunikasi teks dan pembaca. Landasan ini membentuk signifikansi tarjih tafsir yang meliputi pembentukan sikap moderat, responsif terhadap dinamisnya zaman, penerimaan diskrepansi tafsir, dan memelihara kemaslahatan dalam pengambilan keputusan. Implikasi tafsīr maqāṣidī terhadap konstruksi kaidah tarjih tafsir melahirkan tiga kaidah utama, yaitu tujuan tertinggi Al-Qur’an merupakan landasan utama melakukan tarjih tafsir; tarjih tafsir ayat meniscayakan kehadiran tujuan dasar Al-Qur’an; jika ada pertentangan dalam penafsiran lafaz, maka tarjih tafsir harus berlandaskan tujuan terperinci. Penelitian ini menolak temuan ‘Abīr binti Abdillah al-Na‘īm (2015) mengenai tarjih tafsir Ibn ‘Āshūr yang bersifat subjektif dan teologis, sebaliknya mendukung temuan Ali Fitriana Rahmat (2024) tentang konstruksi tarjih tafsir yang moderat dan Faridah Zomorod (2023) tafsīr maqāṣidī sebagai kaidah umum penafsiran.
Buku ini berargumen bahwa falsafah tafsīr maqāṣidī melampaui metode dan pendekatan tafsir. Namun, pemosisian secara filosofis ini tidak menempatkan tafsīr maqāṣidī sebagai subdisplin yang statis dan destruktif, sehingga memiliki kapasitas transformatif untuk menghadirkan metode penafsiran yang lebih efektif dan moderat. Transformasi tersebut tidak diarahkan untuk meniadakan keragaman interpretasi melalui mekanisme tarjih tafsir, karena tafsīr maqāṣidī justru memosisikan tarjih tafsir sebagai instrumen dialogis yang mendorong evaluasi kritis dan pembaruan penafsiran. Dengan demikian, tafsīr maqāṣidī menegaskan perannya dalam membangun objektivitas tafsir tanpa menutup ruang perbedaan yang inheren dalam dinamika pemahaman Al-Qur’an. Buku ini juga menawarkan kaidah-kaidah tarjih tafsir yang dapat digunakan untuk dasar membaca fenomena keberagaman tafsir. Kaidah tersebut secara garis besar, kaidah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Kaidah umum mencakup enam bagian, yaitu 1) tarjih tafsir harus berdasarkan pada nas dan akal; 2) tarjih tafsir harus menunjukkan penguatan Al-Qur’an; 3) ayat Al-Qur’an adakalanya bersamaan dengan penafsiran tunggal, adakalanya multitafsir; 4) penafsiran yang kuat (rājiḥ) tidak otomatis membatalkan tafsir yang lemah (marjūḥ); 5) apabila penafsiran dalam satu lafaz atau ayat lebih dari satu, maka tafsir yang diambil adalah sesuai dengan “sanad” maqāṣid al-qur’ān. Tarjih tafsir yang berbasis tafsīr maqāṣidī ini juga menghasilkan tiga kaidah khusus, yaitu: pertama, tujuan tertinggi Al-Qur’an merupakan landasan utama dalam mentarjih penafsiran; kedua, tarjih tafsir dalam konteks ayat meniscayakan kehadiran tujuan dasar Al-Qur’an; ketiga, jika ada pertentangan dalam penafsiran lafaz, maka tarjih tafsir harus berlandaskan tujuan terperinci.
