TAFSĪR MAQĀṢIDĪ ṬĀHIR IBN ‘ĀSHŪR DAN TARJIH TAFSIR: FILOSOFI, IMPLIKASI DAN PENGUATAN TAFSIR

Penulis: Sihabussalam, S.Ag., MA

Buku ini mengkaji tafsīr maqāṣidī Ṭāhir Ibn ‘Āshūr (selanjutnya Ibn ‘Āshūr) secara filosofis  dari aspek struktur dasar, argumentasinya, serta implikasi teoritis dan praktis dalam rangka mengonstruksi kaidah tarjih tafsir. Fokus kajian pada persoalan tarjih tafsir yang berbasis tafsīr maqāṣidī Ṭāhir Ibn ‘Āshūr.  Buku ini menunjukkan bahwa pola penafsiran Ibn ‘Āshūr dengan pendekatan linguistik dan signifikansi maqāṣidī menjadi struktur dasar tafsīr maqāṣidī yang dapat membangun fondasi konseptual, sistem aturan, relasi, dan prinsip disiplin keilmuan. Pada posisi inilah tafsīr maqāṣidī dapat dijadikan sebagai basis konstruksi tarjih tafsir. Hal ini dapat diverifikasi berdasarkan landasan tarjih tafsir Ibn ‘Āshūr yang memfokuskan pada hubungan antara teks dan pembaca. Landasan ini membentuk signifikansi tarjih tafsir yang meliputi pembentukan sikap moderat, responsif terhadap dinamisnya zaman, penerimaan perbedaan (discrepancy) tafsir, dan pemeliharaan kemaslahatan dalam pengambilan keputusan. Implikasi tafsīr maqāṣidī terhadap konstruksi kaidah tarjih tafsir melahirkan tiga kaidah utama, yaitu tujuan tertinggi Al-Qur’an merupakan landasan utama melakukan tarjih tafsir; tarjih tafsir ayat meniscayakan kehadiran tujuan dasar Al-Qur’an; jika ada pertentangan dalam penafsiran lafaz, maka tarjih tafsir harus berlandaskan tujuan terperinci.

Buku ini menolak temuan ‘Abīr binti Abdillah al-Na‘īm (2015) mengenai tarjih tafsir Ibn ‘Āshūr yang bersifat subjektif dan teologis, sebaliknya mendukung pendapat Ali Fitriana Rahmat (2024) tentang konstruksi tarjih tafsir yang moderat dan Faridah Zomorod (2023) tafsīr maqāṣidī sebagai kaidah umum penafsiran. Buku ini berargumen bahwa falsafah tafsīr maqāṣidī melampaui metode dan pendekatan tafsir. Namun, pemosisian secara filosofis ini tidak menempatkan tafsīr maqāṣidī sebagai subdisiplin yang statis dan destruktif, sehingga memiliki kapasitas transformatif untuk menghadirkan metode penafsiran yang lebih efektif dan moderat. Transformasi tersebut tidak diarahkan untuk meniadakan keragaman interpretasi melalui mekanisme tarjih tafsir, karena tafsīr maqāṣidī justru memosisikan tarjih tafsir  sebagai instrumen  yang mendorong evaluasi kritis dan pembaruan penafsiran. Dengan demikian, tafsīr maqāṣidī menegaskan perannya dalam membangun objektivitas tafsir tanpa menutup ruang bagi perbedaan yang inheren dalam dinamika pemahaman Al-Qur’an.

Buku ini juga menawarkan kaidah-kaidah tarjih tafsir yang dapat digunakan sebagai dasar membaca fenomena keberagaman tafsir. Kaidah tersebut secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Kaidah umum mencakup enam bagian, yaitu 1) tarjih tafsir harus berdasarkan pada nas dan akal; 2) tarjih tafsir harus menunjukkan penguatan Al-Qur’an; 3) ayat Al-Qur’an adakalanya bersamaan dengan penafsiran tunggal, adakalanya multitafsir; 4) penafsiran yang kuat (rājiḥ) tidak otomatis membatalkan tafsir yang lemah (marjūḥ); 5) apabila penafsiran dalam satu lafaz atau ayat lebih dari satu, maka tafsir yang diambil adalah sesuai dengan “sanad” maqāṣid al-qur’ān.

Tarjih tafsir yang berbasis tafsīr maqāṣidī ini juga menghasilkan tiga kaidah khusus, yaitu: pertama, tujuan tertinggi Al-Qur’an merupakan landasan utama dalam mentarjih penafsiran; kedua, tarjih tafsir dalam konteks ayat meniscayakan kehadiran tujuan dasar Al-Qur’an; ketiga, jika ada pertentangan dalam penafsiran lafaz, maka tarjih tafsir harus berlandaskan tujuan terperinci.

Konstruksi tarjih tafsir lahir dari realitas penafsiran yang berbeda. Kehadirannya merupakan dinamika penafsiran dan respons ilmiah dalam mengembangkan teori atau kaidah untuk memahami ayat Al-Qur’an bahkan mengkritisi penafsiran. Hadirnya tafsīr maqāṣidī sebagai filosofis penafsiran memberikan tatanan dan aturan baru dalam melakukan tarjih tafsir. Melalui tiga lapisan maqāṣidī, yaitu maqāṣid al-ulyā, maqāṣid al-aṣliyyah, dan maqāṣid al-tafṣīlyah, tarjih tafsir tidak hanya diarahkan untuk kepentingan kelompok, hasrat pribadi, dan “kejumudan” tafsir. Namun, dibentuk berasaskan tujuan-tujuan Al-Qur’an dan kemaslahatan, sehingga dapat meminimalisir subjekevitas tafsir dan membentuk objektivitas penafsiran. Semuanya tidak terlepas dari struktur dasar taafsīr maqāṣid dan implikasinya terhadap tarjih tafsir.